SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI BADRUDDIN MUHAMMAD

Minggu, 02 Agustus 2009

Harta yang halal dapat menyucikan perbuatan maksiat

By: Badruddin

Seorang yang cukup berada mengeluarkan beberapa lembar uang dua puluh ribuan dari saku baju kokonya sebagai sedekah. Kemudian diketahui bahwa yang menerima sedekah itu adalah pencuri. Ketika diberitahukan kepadanya bahwa yang menerima adalah seorang pencuri, ia berkata:Subhanallah, Mahasuci Allah, sedekah saya telah diterima oleh seorang pencuri dan semoga dengan uang itu ia dapat istirahat dari perbuatan mencurinya.
Pada hari yang lain orang itu mengeluarkan beberapa lembar uang dari saku bajunya sebagai sedekah yang jumlahnya melebihi gaji dengan standar upah minimum kota (UMK) dan beberapa saat kemudian diketahui bahwa yang menerimanya adalah seorang pejudi. Mengetahui bahwa sedekahnya diterima seorang pejudi, ia berkata: Alhamdu lillah, Segala Puji Bagi Allah, mudah-mudahan sedekah yang diterimanya menjadi harta yang halal baginya, yang dapat membersihkan darah, daging dan pikirannya”.
Pada bulan berikutnya ia menyisihkan lebih banyak lagi dari penghasilannya untuk sedekah. Ternyata, yang menerima sedekahnya adalah seorang pelacur. Mengetahui bahwa yang menerima adalah seorang pelacur ia berkata: “Allahu Akbar, Allah Mahabesar, Engkau telah menyerahkan sedekahku kepada seorang pelacur, semoga dengan uang itu ia dapat istirahat dari perbuatan yang tidak Eangkau sukai walau bebarapa malam saja.
Beberapa bulan berikutnya tiga orang yang telah menerima sedekah tersebut, mendatanginya secara bersamaan dan menyatakan bahwa mereka telah taubat dan meninggalkan perbuatan maksiatnya. Ketika ditanya, mengapa mereka meninggalkan maksiat?, Mereka menjawab: Bahwa setelah menerima sedekah darinya mereka tidak lagi tertarik dengan perbuatan maksiat karena Allah telah memberinya jalan kemudahan yang berawal dari sedekah yang diterimanya. Kemudian si Kaya tersebut menegaskan bahwa sedekah yang diserahkan kepada mereka itu berasal dari harta warisan Sang Ayah, yang ketika ia menerimanya dari sang ayah, si ayah mengatakan bahwa harta yang diwariskan kepada anaknya itu sedikitpun tidak bercampur barang subhat apalagi barang haram, karena ia juga menjadikannya modal kerja dengan cara yang halal pula.

0 komentar:

Template by - Abdul Munir - 2008